Mulai 2027, Guide dan Porter Gunung Rinjani Wajib Kantongi Kartu Pass Resmi
inilahlombok.com - Pendakian Gunung Rinjani terus ditata agar lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) melakukan pendataan serta penataan terhadap guide dan porter yang beraktivitas di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Mulai 1 April 2027, seluruh guide dan porter yang melayani pendaki diwajibkan memiliki kartu pass masuk kawasan TN Gunung Rinjani. Kartu tersebut berlaku selama satu tahun dan wajib diperpanjang secara berkala.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memastikan seluruh pelaku jasa wisata di kawasan Rinjani telah terdata, memenuhi standar pelayanan, serta memiliki komitmen dalam menjaga kelestarian alam.
Pendataan ulang guide dan porter akan dilakukan melalui Forum Wisata Lingkar Rinjani sebagai bagian dari proses penerbitan kartu pass resmi.
Selain sebagai pendamping perjalanan, guide dan porter memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga kawasan Rinjani, mulai dari menjaga kebersihan jalur pendakian, membantu keselamatan wisatawan, hingga ikut melindungi ekosistem Gunung Rinjani.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan budaya pendakian di Rinjani semakin berkualitas dan para pelaku wisata dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional serta bertanggung jawab.
Rinjani yang lestari dimulai dari pelaku wisata yang peduli. 🌿
